(Sebuah Konsep Alternatif)
Oleh : DR. Idri, M.Ag.[1]
Abstract:
This article tries to
explain about the study of epistemological approach to the science of Islamic
law, describing the definition of Islamic law, the analytical methods of
Islamic law science, and the procedures to analyze the study of Islamic law
science. The analytical methods of Islamic law science elucidated in this
article are in accordance with deductive-coherence method, inductive-correspondence
method, phenomenological method, as well as functional-structural method. While
the procedures to analyze the study of Islamic law science conducted with three
approach that are taxonomy analysis, competency analysis, and information
processing. Through the analytical methods and the procedures of the study of
Islamic law science, it is expected that the science of Islamic law
epistemologically can be developed as long as the growth of science and
technology.
Kata kunci : keilmuan, hukum
Islam, metode, analisis, pembelajaran
A. Pendahuluan
Istilah hukum Islam tidak dikenal dalam literatur ilmu
keislaman klasik. Tidak ditemukan kata ini baik dalam al-Qur’an, hadis,
kitab-kitab Fiqh, maupun Ushul Fiqh. Istilah yang banyak digunakan dalam
beberapa literatur adalah al-hukm, hukm
Allâh, syarî’ah, hukm syar’î, al-syarî’ah al-Islâmiyah, al-tasyrî’ al-Islâmî,
dan lain-lain. Abd al-Wahhab Khallaf, misalnya, menyebut hukum Islam sebagai al-hukm al-syar’î.[2] Dari sekian banyak istilah itu ternyata tidak ditemukan
istilah hukum Islam. Istilah ini terambil dari kata fiqh yang secara bahasa
berarti memahami, menguasai, dan mengetahui sesuatu.[3] Kalaupun ditemukan istilah al-hukm al-Islâmî dalam beberapa literatur, tidak dimaksud hukum
Islam sebagaimana dipahami di Indonesia, melainkan digunakan untuk pemerintahan
Islam seperti halnya al-hukm al-Amâwî
(pemerintahan Umayah), al-hukm al-Abbâsî
(pemerintahan Abbasiyah). Derivasi kata hukum Islam tampaknya lebih sesuai
dengan Islamic Law atau Islamic
Jurispridence dalam bahasa Inggris. Menurut Subhi Mahmasani, Islamic
jurisprudence dealt with questions of religion and acts of worship, and with
legal transactions, along with all provisions, rules, and particulars derived
from them.[4]
Dalam
kehidupan sehari-hari, hukum Islam sering disamakan dengan syari’ah dan fiqh, meskipun keduanya tidak mesti sama
karena hukum dalam arti syara’ berasal dari al-Qur’an dan hadis Nabi, sementara
fiqh merupakan hasil ijtihad para fuqaha’. Hukum Islam sebagai hasil ubahsuai dari kata fiqh adalah sebuah frasa yang
termasuk kategori frasa atributif,[5] terdiri dari kata hukum dan Islam. Secara bahasa,
hukum berarti mengadili, memerintah, kembali, peraturan,
pemerintahan, dan sebagainya.[6] Menurut istilah, hukum adalah seperangkat peraturan yang
ditetapkan oleh pemangkunya dan bersifat mengikat secara multilateral bagi
warganya sebagai jaminan sosial yang efektif guna mewujudkan keadilan.[7] Dan, kata Islam antara lain didefinisikan dengan agama
yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi
Muhammad sebagai Rasul-Nya.[8] Dari definisi dua kata tersebut dapat dinyatakan bahwa
hukum Islam adalah seperangkat peraturan tentang perbuatan manusia yang
ditetapkan oleh pemangkunya berdasarkan wahyu Tuhan yang mengikat masyarakat
muslim guna mewujudkan keadilan.
Di
kalangan ulama, hukum Islam diartikan dengan dua pengertian. Pertama, ulama Ushul menyatakan bahwa
hukum Islam adalah ketentuan Syâri’
(Allah dan Rasul-Nya) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf baik berupa
tuntutan, pilihan, maupun ketetapan.[9] Menurut definisi ini, yang dimaksud hukum Islam adalah
nash yang darinya keluar ketentuan-ketentuan hukum. Kedua, para fuqahâ’
mendefinisikan hukum Islam dengan akibat yang dituntut oleh ketentuan (firman) Syâri’ pada suatu perbuatan seperti
wajib, haram, dan mubah.[10] Istilah wajib, haram, atau mubah menurut definisi ini
merupakan hukum dalam perspektif fuqahâ’.
Misalnya, hukum shalat lima waktu wajib, hukum jual beli mubah, hukum mencuri
haram.
Jika hukum Islam dipahami sebagai fiqh, maka di kalangan
ulama Ushul mengandung dua pengertian pula. Pertama,
ilmu tentang hukum-hukum syara’ praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang
terperinci.[11] Definisi ini menunjuk pada fiqh sebagai epistemologi
hukum Islam. Kedua, sekumpulan hukum-hukum
syara’ praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.[12] Definisi ini menunjuk fiqh sebagai koleksi hukum Islam.
Ketika memasuki wilayah keilmuan, hukum Islam tidak
semata sebagai firman (ketentuan dan tuntutan) Allah atau sekumpulan aturan
yang berkenaan dengan perbuatan mukallaf, atau seperangkat aturan tentang
perbuatan manusia sebagaimana dijelaskan di atas. Sebagai bagian dari keilmuan
umumnya, keilmuan hukum Islam harus memenuhi sebagian dari syarat-syarat
ilmiah, memiliki sekelompok prinsip yang melalui kajian yang sistematis
dilakukan berulangkali telah teruji kebenarannya. Keilmuan hukum Islam disusun
sitematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran dan penalaran, yang selalu
diperiksa dan ditelaah dengan kritis.
B. Metode Analisis Keilmuan Hukum Islam
Kajian keilmuan hukum Islam dapat dilakukan setidaknya
dengan menggunakan lima metode dan paradigma berpikir, yaitu metode
deduktif-koherensi, metode induktif-korespondensi, metode ilmiah, metode
fenomenologis, atau metode struktural fungsional. Metode deduksi merupakan
metode untuk kajian keilmuan hukum Islam yang dimulai dari dalil-dalil umum dan
diaplikasikan pada kasus-kasus spesifik lalu disimpulkan. Metode induktif
dimulai dari kasus-kasus spesifik keilmuan hukum Islam yang kemudian ditarik
kesimpulan yang bersifat umum. Metode ilmiah merupakan metode untuk kajian
terhadap peristiwa atau konsep hukum Islam dengan menggunakan langkah-langkah
dalam kajian pengetahuan ilmiah, biasanya sebagai gabungan antara metode
induktif dan deduktif. Metode fenomenologis merupakan metode yang menekankan
keilmuan hukum Islam sebagai fenomena hukum atau fenomena sosial. Metode
struktural fungsional adalah metode keilmuan hukum Islam yang telah
terinternalisasi dalam masyarakat muslim, menjadi norma dan bagian dari pola
hidup mereka. Hukum telah masuk dalam wilayah lembaga dan pranata sosial dan
memainkan peran yang cukup signifikan.
Tawaran metode-metode di atas karena, sebagai disinyalir
al-Faruqi, terdapat kesan bahwa metode-metode tradisional tidak cukup untuk
pengkajian keilmuan Islam dikarenakan : Pertama, adanya kecenderungan
pembatasan lapangan ijtihad ke dalam penalaran legalistik yakni dimasukkannya
problem-problem modern di bawah kategori-kategori legal sehingga dengan cara
demikian mereduksi mujtahid kepada fâqih (jurist) dan mereduksi ilmu ke dalam
fiqh. Kedua, penghilangan seluruh kriteria dan standar rasional dengan
menggunakan metodologi yang murni intuitif dan esoteris.[13] Meskipun alasan kedua masih perlu dikaji lebih lanjut,
mengingat tidak seluruh standar rasional dihilangkan sebagaimana diaplikasikan
al-Syafi’i melalui metode deduksinya, yang jelas perlu dilakukan analisis
metodologis tentang kemungkinan-keumnginan metode yang dapat digunakan.
- Metode Deduksi-Koherensi
Metode deduksi-koherensi -- yang dalam kajian Ushul Fiqh dapat disamakan dengan
metode istidlâl dan istinbâth -- bergerak dari general kepada partikular, dari konsep
yang bersifat umum kepada hal-hal spesifik kemudian ditarik kesimpulan. Metode
ini banyak digunakan oleh ulama Ushul
Fiqh dengan menempatkan nash sebagai sumber hukum yang darinya
ditetapkan banyak ketentuan-ketentuan atau ketetapan-ketatapan hukum. Analisis
yang digunakan biasanya berupa analisis tekstual, yang berupa aturan-aturan
inferensi langsung. Al-Syafi’i, misalnya mengidentifikasi dua sumber
pengetahuan utama, yaitu pengetahuan yang terdapat dalam teks wahyu (nash) dan pengetahuan deduktif (istinbâth).[14]
Prosedur untuk kajian ini dapat dilakukan dengan bayan (klarifikasi) dan qiyas (analogi). Pengetahuan yang
dihasilkan melalui aplikasi dua prosedur tersebut, menurut al-Syafi’i,
selanjutnya diklasifikasi menjadi dua kategori; ijmâ’ (konsensus) dan ikhtilâf (perselisihan). Ijmâ’ merupakan
pengetahuan yang didasarkan pada kesepakatan komunitas ilmiah dan ikhtilâf menunjukkan wilayah pengetahuan yang diuperselisihkan.
Dengan munculnya pengetahuan yang didasarkan pada komunitas ilmiah, maka ada
empat sumber pengetahuan (sebagai dasar deduksi – pen.), yaitu nash al-Quran,
sunnah, qiyas, dan ijma’.[15]
Analisis tekstual yang terhadap nash pada kategori bayan (kejelasan) dapat dilihat dari
segi mubayan, zhâhir, mujmal, nash, mufassar, muhkam, khâfi, musykil, mutasyâbih, dan sebagainya. Melalui analisis terhadap makna dan
maksud teks dilakukan penalaran hukum. Metode deduksi-koherensi ini dapat
digunakan dalam kajian keilmuan hukum Islam dengan aturan dan tata cara di
atas. Metode deduksi didasarkan pada postulat bahwa kebenaran hukum Islam
sebenarnya sudah ada, yaitu dalam ketentuan dalil al-Quran atau hadis Nabi. Pikiran
manusia dapat mengetahui ide tentang kebenaran tersebut namun tidak
menciptakannya dan tidak pula mempelajarinya lewat pengalaman. Dengan kata
lain, ide tentang hukum Islam, yang menjadi dasar bagi pengetahuan, diperoleh
lewat berpikir secara rasional yang diperoleh dari wahyu, terlepas dari
pengalaman manusia. Sistem pengetahuan dibangun
secara koheren di atas landasan-landasan pernyataan yang sudah pasti. Metode
yang digunakan bersifat deduktif-koherensi sebagaimana pada gambar berikut :
Gambar 1 : Metode Deduksi Koherensi dalam Kajian Keilmuan
Hukum Islam
Gambar di atas menunjukkan bahwa kajian keilmuan hukum
Islam dengan menggunakan metode deduksi-korespondensi dilakukan berdasar dalil
baik al-Quran maupun hadis yang dianalisis melalui pendekatan kaedah-kaedah
kebahasaan dan kaedah-kaedah syar’iyah. Melalui pendekatan kebahasaan muncullah
kemudian beberapa metode istinbâth hukum seperti bayân, zhâhir, mujmal,
nash, mufassar, muhkam, khâfi, musykil,
mutasyâbih, dan sebagainya
sedangkan pendekatan syar’iyah berkenaan dengan qiyas, istihsan,
istishlah, istishab, sadd al-dzari’ah, ‘urf, madzhab shahabi syar’ man qablana, dan
‘amal ahl al-Madinah. Melalui pendekatan dan metode-metode di atas
kemudian dihasilkan produk-produk hukum Islam baik yang disepakati oleh para
ulama maupun yang diperselisihkan. Dengan demikian, secara epistemologis,
keilmuan hukum Islam dapat diketahui melalui pemikiran terhadap dalil-dalil
baik al-Qur’an maupun hadis Nabi yang dilakukan melalui ijtihad terhadap
ayat-ayat atau hadis-hadis hukum, dengan metode istinbath tertentu, yang
kemudian melahirkan produk-produk hukum
berupa fiqh. Ijtihad demikian disebut dengan ijtihad istinbathi yaitu
ijtihad yang dilakukan melalui nas syari’ah dengan meneliti dan menyimpulkan
ide hukum yang terkandung dalam nash.
2. Metode Induksi-Korespondensi
Metode induksi yang dikenal dengan metode istiqrâ’ merupakan metode yang dimulai dari kasus-kasus khusus
yang berupa peristiwa-peristiwa hukum yang ditinjau berdasarkan
ketentuan-ketentuan umum dalam rangka untuk mencapai suatu kesimpulan hukum.[16] Jika
sifat koheren menggunakan pola pikir secara deduktif, maka sifat koresponden
dalam mencari kebenaran ilmiah menggunakan pola pikir induktif, yaitu
yaitu metode berpikir yang dimulai dari
hal-hal yang bersifat khusus kemudian ditarik pada hal-hal yang bersifat umum
berupa kesimpulan. Dengan kata lain, korespondensi berdasar pada data empirik
di lapangan yang kemudian dibuatkan pernyataan-pernyataan yang berisifat umum
yang disebut kesimpulan. Dalam penelitian lapangan (field research),
baik pola pikir induktif maupun sifat koresponden banyak digunakan karena
kesimpulan yang diperoleh, baik yang didahului dengan hipotesis maupun
tidak, sangat tergantung pada data
empirik yang bersifat khusus itu. Hal-hal yang bersifat kongkrit di lapangan
empirik dapat diabstraksi dalam bentuk konsep dan teori. Teori dan konsep dalam
ilmu pengetahuan dapat berkembangan baik melalui penelitian maupun pemikiran
rasional.
Metode ini digunakan dalam
kajian hukum Islam tidak sama persis dengan metode induksi-korespondensi
pengetahuan ilmiah umumnya karena pernyataan-pernyataan umum sebagai
generalisasi dari peristiwa-peristiwa partikular tidak diperoleh dari
pengambilan kesimpulan dari data di lapangan, tetapi dikaitkan terlebih dahulu
dengan teks nash al-Quran atau hadis. Metode induksi ini dapat digunakan pada
keilmuan hukum Islam sebagai suatu disiplin yang dinalisis secara ilmiah.
Melalui kajian terhadap materia-materia keilmuan hukum Islam yang beragam
sesuai dengan disiplin masing-masing ragam ditarik suatu generalisasi yang
kemudian dijadikan sebagai kesimpulan. Kesimpulan dapat menjadi teori keilmuan
hukum Islam, jika benar-benar didukung data tersebut. Selanjutnya perhatikan
gambar berikut :
Gambar 2: Metode Induksi Korespondensi dalam Kajian
Keilmuan Hukum Islam
Dengan demikian, keilmuan hukum Islam dapat diperoleh
melalui telaah terhadap peristiwa hukum empirik secara parsial, satu persatu,
baik dalam bentuk sampel maupun populasi ditinjau berdasar dalil baik al-Qur’an
maupun hadis selanjutnya dibuatkan ketentuan hukumnya dalam bentuk kesimpulan
ide hukum. Pola pikir induktif pada keilmuan hukum Islam berbeda dengan pola
pikir yang sama pada ilmu pengetahuan umumnya. Jika pada ilmu pengetahuan umum
pencaharian kebenaran dimulai dari fakta-fakta di lapangan yang kemudian dari
berbagai fakta itu dibuat kesimpulan, maka pada keilmuan hukum Islam, pembuatan
kesimpulan bukan berdasar ‘apa’ kata fakta itu, tetapi bagaimana keberadaan
fakta itu secara hukum sehingga kesimpulan yang dibuat bukan berdasar
pernyataan fakta semata tetapi pernyataan dalil tentang fakta itu, baik dalil
al-Qur’an atau hadis Nabi.
3. Metode Ilmiah
Kajian keilmuan hukum Islam dapat dikaji dengan
menggunakan metode ilmiah. Metode ini
merupakan gabungan antara metode deduksi-koherensi dan metode
induksi-korespondensi, yaitu metode yang di samping berdasar analisa rasional
juga fakta empirik di lapangan. Sebagai metode gabungan antara cara berpikir
rasional dan empiris, ide tentang kebenaran yang menjadi dasar pengetahuan pada
metode ilmiah baru dapat diterima bilamana didukung oleh adanya data di
lapangan. Sebaliknya data itu dapat diabstraksi sehingga menjadi suatu konsep
ilmu pengetahuan. Metode berpikir yang digunakan pada satu sisi bersifat
deduktif dan pada sisi yang lain bersifat induktif. Dengan demikian, metode
ilmiah berlandaskan pada koherensi dan korespondensi sekaligus yang kebenaran
postulat-postulatnya dibangun di atas dua fondasi ini.
Metode ilmiah ini sangat mirip dengan metode istiqrâ’ tâmm yang dikemukakan
al-Syatibi. Tesis al-Syatibi dapat diringkas sebagai berikut. Aturan-aturan partikular (juz’i) syari’ah dibangun oleh
hukum-hukum universal (qawânin kulliyah).
Hukum-hukum itu diketahui melalui survai komprehensif terhadap
pernyataan-pernyataaan syari’ah. Dengan menggunakan prosedur induksi sempurna (istiqrâ’ tâmm) itu, seseorang dapat bergerak dari aturan-aturan
partikular kepada hukum-hukum universal syari’ah.[17] Menurut Louay Safi, tawaran metode al-Syatibi ini dapat
memperluas jangkauan ijtihad dari keterbatasan-keterbatasan qiyas partikular
kepada suatu proses komprehensif di mana induksi dan deduksi digunakan
sekaligus. Induksi memungkinkan kita bergerak dari partikular kepada general,
sebaliknya deduksi bergerak dari general kepada partikular.[18] Berkenaan dengan ini, M. Yasir Nasution menyatakan :
“..... Hukum Islam merupakan hasil
dari kegiatan deduktif (istinbatiy)
para ilmuan dari al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, dalam kenyataannya tidaklah
selalu demikian. Para ilmuan itu juga mempertimbangkan kenyataan-kenyataan dan
nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat (al-urf). Kenyataan dan nilai-nilai itu dihargai sebagai sumber
dan dalil setelah mendapat pembenaran dari al-Quran. Dengan cara ini tampak
suatu proses induktif (istiqra’iy).
Perumusan norma-norma dan kaedah-kaedah hukum dari al-Qur’an dan hadis, dengan
demikian, merupakan proses kombinasi deduksi dan induksi. Dengan cara ini, maka
suasana kesenjangan antara hukum Islam dan perkembangan masyarakat semestinya
tidak terjadi“.[19]
Metode ini berada pada tataran empirik sensual dan
empirik logik menggunakan logico-verifikasi yang menggunakan proposisi atau konstruk sebagai landasan
teoritik pengkajian dalam rangka memperoleh pengukuran kebenarannya.
Selanjutnya lihat gambar berikut :
Gambar 3 : Metode Ilmiah Kajian Keilmuan Hukum Islam[20]
Pengkajian keilmuan hukum Islam, yang berasal dari
peristiwa-peristiwa hukum empirik dalam rangka untuk menganalisis produk hukum
dan teori atau dalil yang mendasarinya, dapat dilakukan melalui langkah-langkah
berikut :
[a] Menentukan objek kajian
hukum Islam berupa pertanyaan mengenai objek materia hukum Islam yang jelas
batas-batasnya serta dapat diidentifikasikan faktor-faktor yang terkait di
dalamnya. Persoalan yang menyangkut objek ini ditentukan secara rinci dan jelas
sehingga diketahui esensi dan eksistensinya.
[b] Penyusunan kerangka berpikir baik dengan pengajuan proposisi yang merupakan argumentasi yang menjelaskan hubungan yang mungkin terdapat antara berbagai faktor yang saling mengkait dan membentuk konstelasi permasalahan atau dengan kontruks sebagai landasan teoterik. Kerangka berpikir dalam bentuk proposisi ataupun kontruks ini disusun secara rasional berdasarkan premis-premis ilmiah yang telah teruji kebenarannya dengan memperhatikan dalil hukum (wahyu) dan faktor-faktor empiris atau landasan teoretik yang relevan dengan permasalahan. Perumusan kerangka pikir berdasar teori yang berasal dari khazanah pengetahuan ilmiah yang dipilih bsecara seksama dan dianggap relevan dengan masalah hukum yang dikaji. Teori ini dapat berupa dalil al-Qur’an, hadis, atau pendapat ulama. Dalam hal ini digunakan pola pikir deduksi-koherensi.
[c] Perumusan proposisi yang
merupakan pernyataan sementara atau dugaan terhadap pertanyaan yang diajukan
yang materinya merupakan kesimpulan dari kerangka berpikir yang dikembangkan. Proposisi
dalam kajian keilmuan hukum Islam, berbeda dengan yang digunakan dalam
penelitian ilmiah umumnya, tidak dimaksudkan untuk menguji kebenaran teori atau
dalil yang digunakan, tetapi untuk mencari jawaban sementara apakah masalah
hukum yang terjadi sesuai dengan ketentuan dalil (teori) atau tidak.
[d] Pengujian proposisi yang
merupakan pengumpulan fakta-fakta yang relevan dengan proposisi yang diajukan
untuk memperlihatkan apakah terdapat fakta-fakta yang mendukung proposisi
tersebut atau tidak. Pola pikir yang digunakan adalah induksi-korespondensi
dengan menelaah kasus-kasus hukum sepesifik yang terjadi di lapangan dengan
menelitinya secara detail dengan melakukan verifikasi.
[e] Penentuan apakah proposisi
yang digunakan diterima atau ditolak. Proposisi dinyatakan diterima apabila
terdapat kesesuaian antara fakta di lapangan dengan ketentuan dalil hukum dan
dinyatakan ditolak apabila ternyata terdapat kesenjangan antara ketentuan dalil
hukum dengan peristiwa yang terjadi. Dalam hal ini, keputusan hukum sah atau
tidaknya suatu peristiwa tergantung pada ada atau tidak adanya kesesuaian (relevansi).
[6] Penarikan kesimpulan yang
merupakan penetapan status hukum peristiwa yang sedang dikaji.
Dengan menggunakan metode ilmiah di atas, keilmuan hukum
Islam dapat dikembangkan dengan melibatkan teori, konsep, dalil, norma hukum
dan mengkaitkannya dengan fakta empirik. Pengkajian keilmuan hukum Islam dengan
pendekatan ilmiah, sebagai telah dijelaskan di atas, dapat dilakukan meskipun
pada awalnya bukan suatu yang mudah. Louay Safi, dalam bukunya Ancangan Metodologi Alternatif,
menyatakan bahwa salah satu persoalan pelik yang dihadapi oleh ilmu Islam –
termasuk keilmuan hukum Islam – modern yang masih dalam tahap embrionalnya
merupakan akibat langsung dari tidak adanya definisi yang pasti tentang
hubungan antara akal dan wahyu. Melalui pendekatan ilmiah diharapkan definisi
tentang hubungan akal dan wahyu itu dapat dijembatani sehingga menghasilkan
konsep yang padu. Selanjutnya, dengan mengutip Muhammad M. Amziyan, Louay
menyatakan perlunya mentransen-densikan definisi ilmu positifistik untuk satu
tujuan yaitu menggabungkan wahyu ke dalam wilayah ilmu pengetahuan secara
komprehensif di mana nilai-nilai maupun konsep Qur’ani digunakan untuk
penelitian ilmiah.[21]
Penelaahan konsep hukum secara faktual dapat memberikan
kesempatan kepada keilmuan hukum Islam untuk meninggalkan kesan bahwa
perkembangan hukum (baik Islam maupun konvensional) selalu berada di belakang
masyarakat pelaksana hukum yang selalu dinamis dan berubah secara cepat. Kesan
negatif yang disandangkan pada hukum ini akan berdampak pula pada keilmuan
hukum dengan teori-teori baku yang sejak lama digunakannya. Dalam hukum Islam,
kajian terhadap hukum dilakukan melalui ijtihad dengan metode-metode khas,
yaitu qiyâs, istihsân, istishâb, mashlahah
mursalah, syâdz al-dzari’ah, ’urf, dan lain-lain. Penggunaan metode-metode ini telah menghasilkan banyak
produk hukum dan diakui oleh umat Islam sebagai metode yang valid, meskipun
untuk penggunaan beberapa metode terjadi perbedaan pendapat.
Metode ilmiah dijadikan sebagai alternatif pengembangan
keilmuan hukum Islam manakala hukum itu tidak sekedar sebuah produk hukum
tetapi sudah menjadi bagian dari ilmu pengetahuan, yaitu ilmu pengetahuan hukum
Islam yang disebut dengan keilmuan hukum Islam. Penggunaan metode ilmiah dikarenakan sebagai sebuah
ilmu, keilmuan hukum Islam harus memenuhi standar ilmiah yang diukur dengan
menggunakan prosedur dan metode ilmiah. Agar keilmuan hukum Islam dapat
dianalisis secara ilmiah, maka harus terpenuhi di dalamnya ciri-ciri metode ilmiah yaitu :
[a]
Memperoleh keterangan yang cukup dan teliti. Eksplanasi keilmuan hukum Islam
dilakukan secara memadai sehingga mencakup seluruh atau sebagian besar aspek
yang terdapat di dalam klas-klas dan sub-sub klasnya, dikaji secara cermat dan
teliti sehingga bersifat valid dan terhindar dari kesalahan dalam analisis
ataupun penggunaan metode analisis yang digunakan.
[b] Menggunakan pemikiran
yang logis dan teratur. Telaah keilmuan hukum Islam dilakukan secara logis,
rasional, sesuai dengan tata aturan pemikiran yang lurus. Penggunaan logika
baik yang bersifat induktif maupun deduktif diperlukan agar terjadi keteraturan
berpikir dalam menganalisis sehingga terhindar dari kesalahan dalam pembuatan
kesimpulan. Di samping itu, keteraturan dan keruntutan berpikir diperlukan agar
penjelasan mudah dipahami karena dipaparkan secara runtun dan teratur.
[c] Menyusun pengetahuan
secara sistematis. Disiplin keilmuan hukum Islam disusun secara sistematis,
maksudnya antara satu bahasan dengan bahasan berikutnya dilakukan secara runtun
sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu bahasan dengan bahasan yang
lain itu. Sistematisasi pembahasan dapat mempermudah dan memperlengkap materi
kajian.
[d]
Membatasi masalah dengan garis-garis yang tegas. Masalah-masalah yang dikaji dalam keilmuan hukum Islam dianalisis dengan
mengklasifikasi satu persoalan dengan persoalan lain secara tegas.
[e] Menemukan hukum-hukum,
prinsip-prinsip umum sebagai suatu teori dasar yang dapat dipercaya untuk
digunakan di masa depan. Prinsip-prinsip umum yang dimiliki oleh keilmuan hukum
Islam dapat dijadikan sebagai teori
dasar untuk pengembangan keilmuan hukum Islam antara lain melalui metode
verifikasi yang diharapkan dari itu dapat meprediksi peristiwa hukum pada masa
yang akan datang.
[f] Menguji dan menunjukkan
pokok-pokok dari penemuan-penemuan.Verifikasi tersebut dimasudkan sebagai
pengujian dan telaah ekploratif untuk melakukan penemuan-penemuan produk hukum
tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi di kalangan umat Islam.
5. Metode Fenomenologis
Di samping metode ilmiah, telaah keilmuan hukum Islam
dapat menggunakan metode fonomenologis. Dibanding metode ilmiah, metode ini
lebih jauh dalam mengkaji suatu
objek. Metode fonomenologis berusaha memperoleh gambaran yang lebih utuh dan
fundamental tentang fenomena keilmuan hukum Islam dari pada metode ilmiah.
Metode fenomenologis – yang diilhami oleh cara pendekatan filosofis yang
dikembangkan oleh Edmund Husserl – ini berupaya untuk memperoleh esensi
keilmuan hukum Islam untuk mengembalikan hukum Islam yang bersifat historis-empiris
ke pangkalannya agar tidak terlalu jauh melampaui batas-batas kewenangannya.
Fenomenologi berusaha memperoleh gambaran yang utuh serta struktur fundamental
keilmuan hukum Islam secara umum
(universal, transendental, inklusif) bukan gambaran keilmuan yang bersifat
partikuler-eksklusif.[22] Jika dalam studi keilmuan hukum yang bersifat historis empiris, para peneliti
cenderung bersikap netral (value-neutral),
maka pendekatan fenomenologi lebih bersifat value-laden
(terikat oleh nilai-nilai kegamaan yang dipercayai dan dimiliki oleh para
pengikut agama yang ada.[23]
Karakteristik
utama metode fenomenologis adalah di dalamnya terdapat empat kebenaran, yaitu
kebenaran empirik sensual (yang ditangkap oleh panca indera), kebenaran empirik
logik (yang dihasilkan akal/rasio/pikiran), kebenaran empirik etik (idealisasi
realitas), dan kebenaran empirik transendental (kebenaran yang berkaitan dengan
keyakinan atau ketuhanan) [24]
Kebenaran empirik sensual diperoleh melalui panca indera
yang menangkap objek empirik pengetahuan. Kebenaran hukum Islam secara empirik
sensual berkenaan dengan upaya manusia dalam memahami objek atau kejadian hukum
di kalangan masyarakat muslim. Dengan mengamati, mengobservasi, dan meneliti
peristiwa hukum Islam di kalangan masyarakat, kita dapat memperoleh gambaran
tentang bagaimana hukum berfungsi dalam mengatur mereka. Peristiwa hukum itu
ditelaah secara empirik-inderawi sehingga diketahui kebenarannya. Tentang
kebenaran ini, Hamid Hasan Bilgrani dan Sayid Ali Asyraf menyatakan :
“Konsep ilmu pengetahuan yang
purna-demensional ini diawali dengan pengetahuan tentang benda-benda yang dapat
dipersepsi, kemudian mentransendensikan bidang ini dan memasuki bidang
orang-orang mukmin. Teraihnya ilmu pengetahuan ini merupakan tujuan setiap orang
mukmin sebagai tujuan sentral dan prinsipal yang berfungsi bagi hidupnya”.[25]
Kebenaran empirik logik diperoleh melalui pemikiran logis
yang didasarkan pada data empirik, bukan logika murni umumnya yang berdasar
premis-premis tertentu baik premis mayor maupun premis minor meskipun tanpa
dukungan data di lapangan. Kebenaran keilmuan hukum Islam yang diusung oleh
empirik logik dimulai dengan pemikiran logis hukum Islam yang kemudian
dicarikan bukti-buktinya di lapangan. Jika premis-premis yang terdapat pada pemikiran
hukum itu logis dan sejalan dengan bukti-bukti empirik di lapangan, maka kebenarannya dapat diterima. Kalau tidak, maka tidak dapat diterima.
Kebenaran empirik etik berkenaan dengan idealisasi
realitas, yaitu kebenaran suatu objek dilihat dari segi kebenarannya secara
etis. Kebenaran keilmuan hukum Islam tidak semata-mata dikaji berdasar teori-teori yang mendasarinya tetapi ditelaah
pula dari segi nilai-nilai etis yang terdapat di dalamnya. Meskipun, di kalangan
para ahli terjadi perbedaan pendapat apakah bidang hukum dapat ditelaah
bersamaan dengan etika atau tidak. Jika
dilihat dari kaca mata filsafat ilmu yang membagi telaah ilmu pengetahuan
berdasar tiga kategori; ontologi, epistemologi, dan aksiologi, maka keilmuan
hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari aspek nilai termasuk nilai etis.
Kebenaran empirik
transendental merupakan kebenaran yang berkaitan dengan keyakinan atau
ketuhanan. Kebenaran fenomenologi empirik transendental ini sangat inheren
dengan keilmuan hukum Islam, suatu pengetahuan yang berasal dan bersumber dari
Allah sebagai Syari’ (pembuat dan
penetap hukum). Berbeda dengan hukum positif Barat, hukum Islam tidak dapat
dilepaskan dari sifat transendental. Pada kajian ini, transendental tidak
dipahami secara murni terlepas dari sifat empirik sehingga fenomena yang
mengemuka adalah telaah keilmuan hukum Islam berdasar fakta hukum Islam yang
bersifat empiris yang dipadukan dengan ketentuan wahyu baik dalam al-Quran (al-wahy al-matlu) maupun hadis (al-wahy ghayr al-matlu).
Melalui metode fenomenologis diharapkan kajian keilmuan
hukum Islam dapat terlepas dari kesenjangan antara positivisme logis dengan
etos Islam, sebagai dikhawatirkan Muhammad Arif,[26] sehingga diperlukan peran sarjana-sarjana muslim dalam
rangka rekonsiliasi nilai-nilai Islami dengan metode logika positivistik.
Keempat kebenaran yang menjadi dasar metode fenomenologis di atas secara
integral dapat digunakan untuk menganalisis keilmuan hukum Islam dengan
melibatkan kebenaran yang diperoleh dari indera, logika, etika, dan wahyu
sebagaimana terlihat pada gambar berikut :
Gambar 4 : Skema Aplikasi Metode
Fenomenologis pada Keilmuan
Hukum Islam
Pada gambar di atas terlihat bahwa keilmuan hukum Islam
Fakultas Syariah dapat dikaji dengan metode fenomenologis melalui pendekatan
empirik sensual, empirik logik, empirik etik, dan empirik transendental.
Keempat pendekatan (kebenaran) di atas dapat digunakan secara interelasif dalam
pengkajian keilmuan hukum Islam. Keempatnya senada dengan analisis Hamid Hasan
Bilgrani dan Sayid Ali Asyraf tentang beberapa aspek dalam cara berpikir, yaitu
aspek etik, aspek perseptual, aspek historik, aspek psikologik, aspek
observatif, dan aspek eksperimental[27] atau kebenaran absolut (haqq al-yaqîn), rasionalisme, atau inferensi dengan penilaian bukti (’ilm yaqîn) serta melalui empirisisme (’ayn al-yaqîn) menurut Abd al-Rasyid Moten.[28]
6. Metode Struktural Fungsional
Metode ini diperoleh dari teori sturktural fungsional
yaitu teori yang berpandangan bahwa agama dan kitab sucinya bisa menjadi
fungsional ketika agama menjadi norma dalam masyarakat.[29] Berdasar teori struktural fungsional, hukum Islam
diterjemahkan dan diaplikasikan sebagai pranata sosial yang fungsional bagi
masyarakat. Hukum Islam tidak sekedar dipahami sebagai firman (khithab) Allah yang berkaitan dengan
perbuatan mukallaf atau sekumpulan hukum yang berhubungan dengan perbuatan
mukallaf, baik yang terdapat dalam al-Qur’an, hadis atau produk hukum ulama
(pendapat ulama yang sejatinya diperoleh melalui pemahaman terhadap al-Qur’an
dan hadis itu), tetapi hukum itu telah terinternalisasi dalam kehidupan
masyarakat muslim dalam bentuk norma atau lembaga hukum.
Keilmuan hukum Islam kategori ini terlihat pada
lembaga-lembaga hukum Islam, lembaga-lembaga ekonomi Islam, dan sebagainya yang
konsep dasar atau aplikasinya berdasar pada ketentuan-ketentuan hukum Islam.
Struktur fungsional keilmuan hukum Islam sebagaimana dimaksud oleh metode ini
terkait erat dengan norma-norma yang terdapat dalam suatu sistem kemasyarakatan
yang di dalamnya terdapat beberapa sub sistem, yaitu sub sistem fisik, sub
sistem biologis, sub sistem politik, sub sistem ekonomi, sub sistem sosial, sub
sistem budaya, sub sistem kesehatan, sub sistem pertahanan keamanan, dan sub
sistem hukum.[30] Keilmuan hukum Islam terinternalisasi dalam suatu
masyarakat muslim pada sebagian wilayah sub sistem kemsyarakatan di atas dan
menjadi norma kehidupan mereka.
Metode struktural
fungsional dapat menggunakan pendekatan sosiologis sebagai objek forma
pengkajian hukum Islam, dengan cara mengkaji fenomena-fenomena hukum yang terdapat pada suatu masyarakat
dalam perspektif sosiologi. Sosiologi sendiri adalah ilmu yang membahas proses
interaksi dalam masyarakat. Sebagai suatu proses interaksi, maka sosiologi
membahas : [1] hubungan kerja sama secara homogen maupun secara heterogen yang
menyebabkan adanya interaksi, [2] hubungan antagonis secara homogen ataupun
heterogen yang menimbulkan permusuhan, pertikaian dan konflik baik dalam skala
sederhana maupun skala luas.[31]
Kajian hukum Islam berdasar pendekatan sosiologis ini diperlukan
mengingat hukum Islam, sebagaimana hukum pada umumnya, tidak dapat dilepaskan
dari kehidupan sosial sebab suatu hukum akan mempunyai kekuatan mengikat baik
sebagai pengatur, pengarah, ataupun kontrol apabila diterapkan dalam suatu
komunitas tertentu. Jika hukum hanya berada pada tataran teoretik (law in book) dan tidak pada tataran
aplikasi (law in action) sebagaimana
terjadi dalam masyarakat, maka tujuan dan falsafah ditetapkannya hukum sulit
untuk diterapkan.
Dalam setiap
masyarakat senantiasa terdapat kepentingan-kepentingan yang harus dipenuhi.
Pemenuhan kepentingan tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan melalui
kaedah-kaedah tertentu. Dalam upaya menghindari adanya benturan antar kepentingan
tersebut, biasanya kaedah-kaedah dihimpun dalam beberapa lembaga sosial sesuai
dengan bidang-bidang kehidupan yang ada. Dengan demikian, suatu lembaga sosial
merupakan himpunan kaedah-kaedah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu
kepentingan pokok dalam suatu masyarakat. Kepentingan itu mungkin berada pada
bidang kehidupan fisik, biologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan,
pertahanan, keamanan, dan hukum.
Aspek-aspek yang perlu
diperhatikan ketika meninjau materi keilmuan hukum Islam berdasar pendekatan sosiologis
adalah :
[a] Paradigma fakta sosial yang berkenaan dengan sistem sosial dan
struktur sosial (bersifat eksternal) yang secara dominan dapat mempengaruhi
prilaku manusia termasuk di bidang hukum Islam. Dalam sistem dan struktur
sosial itu terdapat dimensi fungsional yang bersifat positif dan dimensi
konflik yang cenderung bersifat negatif.
[b] Paradigma definisi sosial yang menitik beratkan pada tindakan sosial
berdasar kesadaran seseorang (internal) yang juga dapat mempengaruhi prilakunya
termasuk di bidang hukum Islam. Tindakan
sosial itu bersumber dari daya inovasi, kreasi, dan seleksi yang terdapat dalam
diri manusia.
[c] Paradigma perilaku
sosial yang menitikberatkan pada dunia empiris yang terlihat pada prilaku
manusia melalui interaksi sosial mereka.
Paradigma ini sebagai antitesa dari dua paradigma sebelumnya karena sistem dan
struktur sosial ataupun subjektifitas (definisi) sosial dinilai jauh dari
realitas sosial yang sebenarnya. Prilaku manusia sebagaimana terlihat dalam
kehidupan keseharian menjadi titik sentral peradigma ini.
Jika
diperhatikan aspek-aspek yang menjadi objek forma sosiologis keilmuan hukum Islam, yakni paradigma fakta
sosial, definisi sosial, dan prilaku sosial, maka internalisasi norma hukum dalam
kehidupan masyarakat terjadi baik karena sistem sosial dan struktur sosial
(bersifat eksternal) yang secara dominan dapat mempengaruhi prilaku manusia,
tindakan sosial berdasar kesadaran seseorang (internal) yang juga dapat
mempengaruhi prilakunya, maupun dunia empiris yang terlihat pada prilaku
manusia melalui interaksi sosial mereka.
C. Prosedur Analisis Pembelajaran Keilmuan Hukum Islam
Kegiatan analisis
pembelajaran keilmuan hukum Islam dimaksudkan untuk mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan pembelajaran keilmuan itu dalam rangka untuk mencapai
tujuannya. Pencapaian tujuan pembelajaran tersebut didahului dengan analisis
kompetensi yang harus dicapai mahasiswa sebagaimana dirumuskan dalam kurikulum
Fakultas Syariah. Analisis tersebut merupakan proses menjabarkan kompetensi
menjadi sub-sub kompetensi yang tersusun secara logis dan sistematik. Prosedur analisis mata kuliah keilmuan hukum
Islam dapat dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu : analisis taksonomi, analisis
kompetensi, dan pengolahan informasi sebagaimana terlihat pada gambar berikut :
Gambar 5 :
Prosedur Analisis Pembelajaran Keilmuan Hukum Islam[32]
Analisis taksonomi
dilakukan dengan memperhatikan empat kemampuan yang harus dicapai dalam
pengkajian keilmuan hukum Islam, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik,
afektif, dan info verbal. Kemampuan kognitif tampaknya merupakan wilayah paling
banyak bagi kajian keilmuan hukum Islam yang menuntut penguasaan seperangkat
keilmuan hukum Islam dengan berpikir sistematis, logis, dan rasional. Kemampuan
motorik menghendaki penguasaan keterampilan dalam bidang-bidang yang berkaitan
dengan hukum Islam seperti keterampilan sebagai hakim, praktisi bank
syariah, panitera, pegawai Depag, dan
sebagainya, di samping keterampilan-keterampilan teknis keseharian seperti
manajemen masjid, penentuan arah kiblat, penentuan awal dan akhir Ramadan, dan
sebagainya. Kemampuan afektif merupakan kemampuan yang harus dimiliki berkenaan dengan sikap dalam mengaplikasikan
konsep-konsep hukum Islam, termasuk penghayatan terhadapnya. Kemampuan info
verbal terkait dengan keterampilan dalam mengemukakan argumentasi secara
verbal, menyampaikan kepada masyarakat konsep-konsep hukum Islam yang telah
dipelajari.
Analisis struktur kompetensi berkenaan dengan
empat aspek, yaitu :
[1] Analisis prosedural, yaitu penganalisaan mata-kuliah-mata kuliah
keilmuan hukum Islam dengan kompetensinya masing-masing dengan satu seri urutan
penampilan, tidak ada yang menjadi kompetensi prasyarat bagi kompetensi yang
lain. Masing-masing berdiri sendiri, meskipun dapat dilakukan secara berurutan.
Dalam hal ini, satu mata kuliah dapat dipelajari meskipun seorang mahasiswa
belum mempelajari mata kuliah yang lain.
[2] Analisis hirarkhikal, yaitu penganalisaan mata kuliah-mata kuliah
keilmuan hukum Islam di mana satu kompetensi hanya dapat dipelajari jika
kompetensi yang lain sudah dipelajari dan dikuasai. Analisis ini dilakukan
karena terdapat mata kuliah berjenjang, yang satu menjadi prasyarat bagi mata
kuliah yang lain. Misalnya, mata kuliah asas, pokok, dan terapan. Ketika
mahasiswa akan memprogram mata kuliah perkawinana Islam di Indonesia, maka
terlebih dahulu ia harus lulus mata kuliah asas-asas hukum perkawinan Islam dan
hukum perkawinan Islam.
[3] Analisis klasifikasi, dilakukan
dengan cara mengelompokkan mata kuliah-mata kuliah yang tidak memiliki
ketergantungan satu dengan yang lain. Masing-masing mata kuliah dikelompokkan
sesuai dengan kompetensinya; dasar, utama, atau pendukung tanpa harus
mendahulukan mata kuliah prasyarat dari mata kuliah pokok.
[4] Analisis kombinasi, yaitu pengalisaan mata kuliah dengan menggunakan
analisis prosedural, analisis khirarkhikal, dan analisis klasifikasi secara
bersamaan, atau menggabungkan ketiga macam analisis tersebut untuk pengkajian
mata kuliah-mata kuliah keilmuan hukum Islam.
Gambar di atas
menunjukkan bahwa setelah dilakukan analisis taksonomi dan analisis struktur
kompetensi dilanjutkan dengan pengolahan
informasi. Dengan kata lain, kompetensi yang hendak dicapai baik berupa
kognitif, afektif, psikomotorik, atau info verbal yang terdapat pada mata
kuliah-mata kuliah keilmuan hukum Islam
diidentifikasi dan diurutkan kompetensi mana yang menjadi prioritas
pertama, kedua, dan seterusnya. Jika prioritas utama adalah kompetensi kognitif,
maka silabi mata kuliah diarahkan semaksimal mungkin pada wilayah itu, demikian
pula kompetensi-kompetensi yang lain. Selanjutnya, mata kuliah-mata kuliah yang
terdapat dalam kurikulum dianalisis dengan memperhatikan analisis kompetensi, yaitu analisis
prosedural, analisis khirarkhikal, analisis klasifikasi, dan analisis
kombinasi. Keempat bentuk analisis ini digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Informasi yang ada diolah sedemikian rupa menggunakan metode-metode pengolahan
informasi. Melalui semua proses itu diharapkan akan tercapai tujuan yang telah
ditetapkan.
D. Penutup
Pembahasan
dalam artikel ini masih bersifat konsep tawaran dan tidak (belum) diaplikasikan
dalam dunia keilmuan hukum Islam. Tawaran ini dikemukakan karena hukum Islam
yang sudah mapan (eshtablished)
mempunyai sumber-sumber dan metode-metode penetapan hukum tersendiri (mashadir wa manahij al-tasyri’ al-Islami)
jika dikaitkan dengan metode-metode ilmu pengetahuan umumnya, selayaknya
mendapat apreasiasi dalam bentuk keilmuan hukum Islam (bukan hukum Islam baik
dalam artian syari’ah atau fiqh).
[1] Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya
[2] ‘Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh (Beirut : Dar
al-Qalam, 1978), h. 100
[3] Abu Fadl Jamal al-Din, Lisan al-‘Arab,jilid XIII (Beirut : Dar al-Kutub
al-‘Ilmiah, tth.), h. 522
[4]Subhi Mahmasani, Adaptation of
Islamic Jurisprudence to Modern Social Needs, dalam John J. Donohue dan John L. Esposito (ed.), Islam in Transition Muslim
Perspectives (New York : Oxford
University Press, 1982), h. 181
[5] Frasa atributif adalah frasa
yang berfungsi mensifati, yaitu kata kedua menjadi sifat dari kata pertama.
Maka hukum Islam artinya hukum yang bersifat Islami atau digali dari
nilai-nilai Islam.
[6] Louis Ma’luf, al-Munjid (Beirut : Mathba’ah al-Katulikiyyah, tth.), h.
146
[7]
Lihat : Georges Gurvitch, Sosiologi Hukum,
terjemahan (Jakarta : Bharata, 1988), h.
51
[8]
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari
Berbagai Aspeknya, Jilid I (Jakarta : UI Press, 1985), h. 24
[9] ‘Abd al-Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul, h. 100
[10] Ibid., h. 100
[11] Ibid., h. 11
[12] Ibid.
[13] Ismail R. al-Faruqi, Islamization of Knowledge : General
Principles and Work Plan (Herdon, VAIIT, 1987), h. 19
[14] Muhammad ibn Idris al-Syafi’i,
al-Risalah (Beirut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tth.), h.
19
[15] Ibid., h. 40
[16] Louay Safi, Ancangan Metodologi Alternatif,
terjemahan Imam Khoiri (Yogyakarta : Tiara
Wacana, 2001), h. 113
[17] Ibrahim ibn Musa al-Syatibi, al-Muwâfaqât fi Usul al-Syari’ah,
juz II (Beirut : Dar al-Ma’rifah, tth.), hh. 29-39
[18] Louay Safi, Ancangan, h. 113
[19] M. Yasir Nasution, IAIN dan
Kajian Hukum Islam di Abad Modern : Peluang dan Tantangan, dalam Syahrin
Harahap (ed.), Perguruan Tinggi Islam di Era Globalisasi (Yogyakarta :
Tiara Wacana Yogya, 1998), h. 101
[20] Bandingkan dengan model logika
ilmiah yang dikemukakan Jujun S.
Suriasumantri dalam : Filsafat Ilmu : Sebuah Pengantar Populer, 1990 :
129
[21] Louay Safi, Ancangan, h. 28
[22]Bandingkan dengan Amin
Abdullah, Studi Agama : Normativitas atau
Historisitas ?, cet. 3 (Yogyakarta :
Pustaka Pelajar, 2002), h. 11
[23] Ninian Smart, The Science of Religion and Sociology of
Knowledge : Some Methodological Questions (New Jarsey : Princton University
Press, 1973), h. 378
[24] Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif (Yogyakarta : Rake Sarasin, 2002), h. 13-34
[25] Hamid Hasan Bilgrani dan Sayid
Ali Asyraf, Konsep Universitas Islam
(Yogyakarta : Tiara Wacana, 1989), h. 5
[26] Muhammad Arif, The Islamization of Knowledge and Some
Methodological Issues in Paradigm Building : The General Case of Social Science
with a Special Focus on Economics, American Journal of Islamic Social
Science (4 : 1), 1987, h. 51 dikutip oleh Louay Safi. Lihat Louay Safi, Ancangan, h. 24
[27] Hamid Hasan Bilgrani dan Sayid
Ali Asyraf menjelaskan tentang posisi
al-Quran yang merupakan petunjuk dalam hal cara berpikir terutama mengenai tiga
aspek pokok ilmu pengetahuan berikut :
[a] Aspek etik, termasuk aspek perseptual
dalam ilmu pengetahuan. Aspek ini
berkaitan dengan prinsip dasar mengenai keyakinan, perbuatan, dan moralitas
baik untuk perorangan maupun kemasyarakatan dengan sistem atau pandangan hidup
yang sempurna untuk tercapainya kebahagiaan di dunia dan akhirat.
[b] Aspek
historik dan psikologik dalam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan berbagai
sikap dan cara berpikir manusia yang mempengaruhi dan menentukan persepsi
mereka terhadap kebenaran dan realitas serta tanggungjawab terhadap berbagai
konsekuensi yang timbul.
[c]
Aspek observatif dan eksperimental dalam ilmu pengetahuan. Aspek ini
berkali-kali ditekankan oleh para ilmuan sebagai sumber utama untuk
memperoleh ilmu pengetahuan tentang
benda-benda, hubungan antar benda, dan hubungan antara benda dengan Tuhan
(Hamid Hasan Bilgrani dan Sayid Ali Asyraf, Konsep,
h. 4).
[28]Abd al-Rasyid Moten menyatakan
bahwa dalam skema Qur’ani, pengetahuan (’ilm)
dicapai melalui wahyu atau kebenaran absolut (haq al-yaqîn), rasionalisme, atau inferensi
yang didasarkan pada perimbangan dan penilaian bukti (’ilm yaqîn) serta melalui empirisisme dan
persepsi, yakni dengan observasi, eksperimen, laporan sejarah, deskripsi
pengalaman hidup (’ayn al-yaqîn), dan lain-lain. Cara
mengetahui yang Islami selaras dengan kebebasan penuh untuk mengalami dan
eksperimen sera penelitian rasional dan intelektual dalam lingkaran pengetahuan
yang diwahyukan. Lihat dalam : Muhammad Arif, The Islamization of Knowledge : Methodology of Research in Political
Science, American Journal of Islamic Social Science (7 : 2), 1990, h. 163
dikutip oleh Louay Safi. Lihat Louay Safi,
Ancangan, h. 25
[29]Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama (Bandung : Remaja
Rosdakarya, 2003), h. 85
[30]Bandingkan
dengan Juhaya S. Praja, Filsafat dan
Metodologi Ilmu dalam Islam (Bandung : Teraju, 2002), h. 97
[31] Abdul Rozak, Cara Memahami
Islam : Metodologi Studi Islam, h. 144
[32] Bandingkan dengan Dwi Agus
Sujimat, Pengembangan Satuan Acara Perkuliahan, dalam Tim Penyusun IAIN Sunan
Ampel, Panduan Satuan Acara Perkuliahan
(Surabaya :
IAIN Sunan Ampel, 2007), hh. 10-11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar